Swasta Dimungkinkan jadi Pejabat Eselon I dan II

Rabu, 02 Mei 2012 – 19:49 WIB

JAKARTA - Kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan.  Syaratnya, kalangan swasta itu harus lulus uji kompetensi.

Peluang bagi kalangan swasta untuk menempati jabatan eselon I dan II di pemerintahan itu tertuang dalam rancangan undang-undnag (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).  "Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), kita memberikan peluang bagi swasta untuk menduduki suatu jabatan (eselon I maupun II) di instansi pemerintah," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam diskusi terbatas dengan media massa di Hotel Century, Rabu (2/5).

Selama ini, eselon I dan II merupakan jabatan struktural yang selalu diisi oleh pejabat karir. Namun sering untuk jabatan tertentu tidak bisa diisi oleh pejabat karir karena kualifikasi dan kompetensinya tidak memadai.

"Nah untuk mengisi jabatan tertentu itulah diambil dari kalangan profesional. Tentu saja pengisiannya lewat uji kompetensi serta serangkaian tes lainnya," jelas guru besar Universitas Indonesia ini.

Namun soal realisasinya, masih akan diatur lebih rinci dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Itu masuk di dalam RUU ASN dan nanti akan diperjelas dalam PP juga. Jadi itu akan berlaku kalau sudah ada UU ASN," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Apes, Angie Tak Akan Dipecat dari Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler