Patroli di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal

Sabtu, 13 Februari 2021 – 21:20 WIB
Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan dua kotak besar berisikan obat-obatan ilegal asal Malaysia. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Kotis yang dipimpin Serda Mulyadi mengamankan berbagai merek obat-obatan ilegal asal Malaysia, saat melakukan patroli di sektor kanan luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa mengatakan jalan tikus perbatasan kerap dijadikan para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar, Nih Penampakannya

"Salah satunya obat-obatan asal Malaysia yang kami amankan di jalan tikus (jalan ilegal) di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar," kata Alim, Sabtu (13/2).

Dia menjelaskan saat melakukan patroli rutin di perbatasan RI-Malaysia, pihaknya menemukan dua kotak besar berisikan berbagai merek obat-obatan ilegal asal negeri jiran, yang ditinggalkan pemiliknya di semak-semak.

BACA JUGA: Banjir Melanda, Jalur Perbatasan Indonesia-Malaysia Macet Total

"Diperkirakan kotak yang berisikan puluhan obat-obatan ilegal itu disembunyikan dan ditinggalkan pemiliknya di semak-semak," katanya.

Dia menambahkan, berbagai macam tablet obat-obatan itu di antaranya Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, dan Multivitamin.

BACA JUGA: Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai

"Setelah kami periksa masih banyak lagi merek obat-obat dengan total 21 jenis obat asal Malaysia. Obat-obatan asal Malaysia itu kami amankan karena tidak memiliki izin edar dan masuk secara ilegal," katanya.

Alim menambahkan, puluhan tablet obat-obatan yang diamankan personel Pos Kotis itu merupakan upaya Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dalam mencegah beredarnya barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.

"Apalagi obat-obatan tersebut tidak ada sertifikasi dari BBPOM maupun karantina kesehatan dan masuknya dari luar negeri, maka obat-obatan tersebut dapat dikategorikan ilegal," ujarnya.

Guna mencegah masuknya obat-obatan secara ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan terus memperketat jalur-jalur yang berpotensi bagi pelaku kejahatan dalam melakukan aktivitas ilegal.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti puluhan tablet obat-obatan tersebut kami serahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, wilayah kerja PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau," katanya. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Interpol Asal Rusia Kabur, Wakil Ketua DPR: Di Mana Petugas Imigrasi?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler