SY dan FZ Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

Kamis, 14 Januari 2021 – 20:25 WIB
Tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Aceh Barat Daya menggeledah Kantor Dinas Pengairan Aceh terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Banda Aceh, Kamis (10/12/2020). Antara Aceh/HO.

jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi di daerah itu.

Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati mengatakan, SY merupakan kuasa pengguna anggaran atau KPA. Sedangkan FZ selaku rekanan proyek tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Minta PPATK Bantu Pemerintah Memberantas Korupsi yang Makin Canggih

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Nilawati dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (14/1).

Nilawati menjelaskan, proyek irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

BACA JUGA: Dianggap Menghina SBY, Prof YLH Dilaporkan ke Polisi

Pembangunannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 senilai Rp 1,535 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kekurangan pekerjaan tersebut mencapai Rp 449 juta.

BACA JUGA: Dicopot DKPP Sebagai Ketua KPU, Arief Budiman Bereaksi, Evi pun Membela

"Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat," kata Nilawati yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Barat Daya telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.

Tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler