SY Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid, Astaga, Lihat Tuh

Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Pelaku pencuri kotak amal masjid saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (16/8/2022). Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria tertangkap basah saat mencuri kotak amal masjid Masjid Darul Makmur, di Lambaro Skep, Banda Aceh, Selasa (16/8/2022).

Pelaku adalah SY, 38 asal Kabupaten Bireuen dan merupakan residivis kasus pencurian kotak amal.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

"Ini merupakan aksi yang ketiga kali di masjid Darul Makmur Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, di Banda Aceh, Selasa.

Muchtar mengatakan aksi ketiga pelaku diketahui warga yang saat itu sedang menyaksikan CCTV masjid setempat.

BACA JUGA: Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Laut Bengkalis Terungkap, Ternyata

Modusnya dengan pura-pura ingin melaksanakan salat.

"Jadi, aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan yang ketiga kalinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan pada 3 dan 7 Agustus 2022," ujarnya.

BACA JUGA: Siswa SD Dibunuh saat Belajar di Kelas, Teman Korban Histeris, Motif Pelaku Bikin Bergeleng

Muchtar mengatakan sejak kejadian pertama petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur telah melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan untuk jemaah, tetapi isinya kosong.

Kemudian, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022 petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, tetapi isinya juga kosong.

"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," katanya.

Muchtar menuturkan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal, dan dari tangan pelaku telah diamankan dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merek polos warna abu-abu.

Saat ditangkap, pelaku juga sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.

"SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," demikian Muchtar.

Untuk diketahui, SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus penadah motor curian (Pasal 480 KUHP) pada 2015.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Dan sempat menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler