BACA JUGA: Hanya Pemborosan, Pemekaran Dihentikan
JPU menjerat Syahrial dengan Pasal 5 UU Tipikor.“Bahwa Syahrial Oesman secara bersama-sama dengan Chandra Antonio Tan (telah disidangkan dalam perkara terpisah) pada Oktober 2006 dan Juli 2007, bertempat di kantor Gubernur Sumsel, rumah dinas Gubernur Sumsel di Palembang, Hotel Mulia Jakarta, dan kantor DPR-RI di Jl Gatot Subroto Jakarta, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk MTC dan CMG kepada anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir dan HM Yusuf Erwin Faisal,” beber Zet Todung Alo, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Senin (3/8).
Pemberian itu selanjutnya dibagi-bagikan kepada anggota “tim gegana” lainnya, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa
Menurut Penuntut Umum KPK, Syahrial sewaktu jadi Gubernur Sumsel periode 2003-2008, dengan alasan menunjang perekonomian Sumsel pada akhir 2005 memproses pengalihan fungsi hutan lindung pantai air telang, TAA
BACA JUGA: Dorong Reformasi Birokrasi
“Tindaklanjut proses itu ialah pertemuan di Departemen KehutananBACA JUGA: Tahun Depan Gaji PNS Naik Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN 2010 Rp.1.009,5 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi