Syamsul Arifin Bakal Lebih Lama di Penjara

Hukuman Diperberat di Tingkat Kasasi, Harus Bayar Ganti Rugi Rp 88 Miliar

Sabtu, 05 Mei 2012 – 02:48 WIB

JAKARTA - Sebentar lagi Syamsul Arifin bakal dicopot secara permanen dari jabatannya sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho bakal menjadi gubernur definitif.

Ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat.

Yang mengejutkan, putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. "Putusannya, menolak kasasi terdakwa, menerima kasasi jaksa penuntut umum KPK. Hukumannya menjadi enam tahun," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat dihubungi JPNN, tadi malam (4/5).

Putusan tingkat kasasi ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis tingkat banding kepada Syamsul yakni empat tahun penjara. Di tingkat banding ini, mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.

Sementara, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun.

Ditanya berapa kerugian negara berdasar putusan kasasi, Ridwan menyebutkan, Syamsul harus mengembalikan kerugian negara Rp88 miliar. "Rp88 miliar sekian, tapi dia sudah mengembalikan Rp63 sekian dan barang-barang lain yang harus dilelang. Denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ini pertimbangannya untuk memperbaiki putusan tingkat banding," ujar Ridwan.

Dia mengatakan,lima hakim anggota secara bulat menyepakati putusan enam tahun penjara itu. "Bulat, tidak ada dissenting opinion," imbuhnya. Majelis hakim yang diketuai Artidjo itu anggotanya antara lain Syamsul Raka Chaniago, Leopold Luhut Hutagalung, Suhadi, dan MS Lume. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggoro Belum Tertangkap, Korupsi SKRT Tetap Digarap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler