Harapan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. "Saya berharap beliau (Syamsul Arifin, red) menerima sajalah," ujar Zudan Arif kepada JPNN di kantornya, kemarin (8/11).
Dua alasan dikemukakan Zudan. Pertama, sikap legowo akan sangat baik dari segi etika pemerintahan dan etika politik.
Kedua, masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Syamsul-Gatot periode 2008-2013 tinggal beberapa bulan lagi. Artinya, langkah Syamsul yang berancang-ancang akan menggugat jika Kepres pengesahan Gatot sebagai gubernur definitif sudah keluar, hanya akan menghabiskan energi.
"Toh waktunya sudah singkat (masa jabatan sudah habis pada Juni 2013, red)," ujar pria bergelar profesor itu.
Namun demikian, lanjut dia, kalau toh pada akhirnya Syamsul melakukan gugatan ke PTUN, Kemendagri siap menghadapi.
Zudan berharap, jika nantinya Syamsul mengajukan gugatan, pihaknya berharap hakim PTUN memanggil pihak Kemendagri untuk dimintai keterangan. "Yang penting sidang berlangsung secara fair, kita diundang. Kita akan berjuang agar jangan sampai ada putusan sela dan Kepres (pengesahan pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif, red) tetap bisa berlaku," terang Zudan.
Untuk keluarnya Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang pemberhentian permanen Syamsul sebagai gubernur Sumut, hingga kemarin tidak ada gugatan. "Jadi, Kepres pemberhentian Syamsul tetap berlaku," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, kepada koran ini di Jakarta, 2 Nopember 2012, mengatakan, Gatot tidak bisa serta merta dilantik menjadi gubernur Sumut definitif. Alasannya, Syamsul masih mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Artinya, jika nantinya Kepres pemberhentikan Syamsul disusul dengan terbitkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif, maka Kepres pengangkatan Gatot itu yang akan digugat ke PTUN.
"Anda lihat kasus Agusrin (Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, red)? Ini sama-sama masih PK. Kita akan segera PTUN-kan," ujar Rudy Alfonzo.
Seperti sudah dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek, keluarnya Kepres pemberhentian secara permanen Syamsul, bukan lantas otomatis mendefinitifkan Gatot sebagai gubernur Sumut.
Tahapannya, DPRD Sumut harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif menggantikan Syamsul yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke Presiden melalui mendagri. Begitu Kepres untuk pengangkatan pengesahan Gatot sebagai gubernur definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan Bupati Pati Dipastikan Gunakan SK Mendagri Asli
Redaktur : Tim Redaksi