jpnn.com - JAKARTA - Tahun berganti, Syamsul Arifin masih menjadi napi. Pasalnya, hingga kemarin (1/1), usulan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu belum juga disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kemkum-HAM.
Ketidakjelasan pembebasan bersyarat ini membuat Syamsul sedih, ingin cepat pulang. Mantan bupati Langkat itu merasa sudah terlalu lama menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.
BACA JUGA: Pangkalan Bun Sibuk, Mengapa Gubernur Teras Narang tak Pernah Nongol?
"Berkali-kali beliau mengatakan ingin segera pulang. Bukan untuk jadi gubernur lagi, tapi ingin kumpul keluarganya," cerita Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, saat dihubungi JPNN kemarin.
Ya, Syamsul belakangan kerap curhat kepada Giri, tentang apa saja, terutama mengenai nasib yang dialaminya. Giri pun mencoba untuk menguatkan hati mantan pimpinan Partai Golkar Sumut itu.
BACA JUGA: Rute Dibekukan, AirAsia: No Comment, No Statement
Menurut Giri, dalam curhatnya, Syamsul kerap menyampaikan keheranan, mengapa dirinya dijerat kasus korupsi dan begitu lama dipenjara.
"Pak Syamsul pernah mengatakan," saya korupsi, bener gak sih? Saya merasa sudah banyak berkorban. Boro-boro untuk kepentingan pribadi, nama baik malah dihancurkan", begitu kata Pak Syamsul," cerita Giri.
BACA JUGA: Status QZ8501: Kemenhub Larang Terbang, Singapura Izinkan Mendarat
Menanggapi curhatan seperti itu, Giri mengaku tidak memberikan komentar. "Saya hanya menguatkan mentalnya saja. Saya katakan, biarlah kalau ada orang lain berpikiran jelek, yang penting bagaimana selalu bisa berbuat baik untuk masyarakat luas," ujar Giri.
Sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah mengajukan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.
Kok sampai ganti tahun belum juga bebas bersyarat? "Saya belum tahu. Juga belum ada informasi (dari Ditjen PAS, red)," ujarnya.
Namun, ada kemungkinan pembebasan bersyarat Syamsul terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
"Peraturan menteri itu memperketat persyaratan termasuk persyaratan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi," ujar Yudha dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham, kepada JPNN beberapa waktu lau.
Di pasal 53 peraturan menteri itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Istilahnya justice collaborator. Ini juga berlaku bagi napi kasus terorisme, kasus narkoba, human trafficking, dan juga kasus illegal logging," ujar Yudha. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Pesimis Temukan Jenazah
Redaktur : Tim Redaksi