Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya

Kamis, 26 September 2024 – 17:21 WIB
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syamsul Bahri, praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan menyampaikan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. Dia menganggap langkah itu berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Pemberian kewenangan penyidik kepada jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai," ujar Syamsul Bahri dalam siaran persnya, Kamis (26/8).

BACA JUGA: Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jiwa Korsa dalam Organisasi Kejaksaan

“Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan,” sambung dia.

Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan jaksa.

BACA JUGA: Jaksa Terdakwa

“Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi,” ujar dia.

Dia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, tetapi kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Jangan Mengkhianati Kepercayaan Masyarakat

“Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," ujar dia.

Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan jaksa.

“Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya.

Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Sementara Muhammad Warakaf yang juga Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Dia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum.

"Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme,” kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler