Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget

Selasa, 04 Agustus 2020 – 05:06 WIB
Achmad Tarmizi Gumay, pengacara pasangan calon SAHE. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Bakal calon bupati-wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu.

Keduanya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias berstatus buron, dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA: Neta IPW: Dua Buron Kelas Kakap Tertangkap di AS

Pengacara pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay, mengaku belum mendapatkan surat resmi bahwa kliennya masuk DPO kepolisian setempat.

"Sampai hari ini saya belum menerima suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari ini saya maupun keluarga belum menerima," kata Achmad Tarmizi Gumay di sela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin (3/8).

BACA JUGA: Faida Lolos Jalur Perseorangan Pilkada Jember, 11 Parpol Siap Melawan

Dia menambahkan, dirinya baru tahu kliennya itu telah dimasukkan dalam DPO Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong sebagai termohon praperadilan) pada sidang hari kedua Kamis (30/7) lalu.

Padahal, penetapan kliennya masuk dalam DPO pihak kepolisian terhitung sejak 23 Juli 2020.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2021: Yang Pengin jadi PNS Tenaga Administrasi, Maaf ya

Namun dirinya belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi termohon.

Adanya eksepsi dari termohon ini kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena jika berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta.

"Prosedurnya kalau DPO itu disampaikan suratnya kepada kuasa hukum atau keluarganya, tapi sampai hari ini (Senin, 3/8, red) saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah menerima suratnya," kata dia lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas IB Curup Riswan Herafiansyah menyatakan, sidang sidang lanjutan praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN Curup pada 3 Agustus agendanya adalah pembuktian, pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat, sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 bukti surat.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus.

Sidang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan satu saksi dari pihak pemohon.

Sedangkan untuk agenda sidang Selasa (4/8) kata Riswan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon. Rencananya termohon akan mengajukan delapan orang saksi, dan satu orang ahli.

"Hari Rabu 5 Agustus 2020 kesimpulan dan hari Kamis, 6 Agustus 2020 jadwalnya pembacaan putusan," kata Riswan.

Sebelumnya, bakal calon (balon) Pilkada Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.

Kemudian pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler