JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 11 April 2013 terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan menggunakan card reader (alat membaca e-KTP). Namun juga menerbitkan Surat Edaran tertanggal 22 April 2013.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, menjelaskan, Surat Edaran tertanggal 22 April 2013, diterbitkan setelah Kemendagri berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Intinya menyatakan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bakal calon kepala daerah dari jalur independen, syarat dukungannya masih berupa fotocopy e-KTP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
Kondisi ini berlaku sampai seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) nantinya dilengkapi card reader. Jika KPUD sudah punya card reader, syarat dukungan pencalonan independen, cukup dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan warga dan menyantumkan nomr NIK-nya. KPUD bisa mengecek kevalidan data dengan card reader.
Irman mengatakan, keterangan ini penting guna meredam kekhawatiran para Bakal Calon anggota maupun bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan yang ada, menyusul pemberitaan yang menyatakan e-KTP rusak jika difotocopy.
Akibatnya, sempat dikhawatirkan banyak masyarakat enggan memberi dukungan calon anggota DPD dan calon kepala daerah dari jalur perseorangan karena tak mau e-KTP-nya rusak.
Sebelumnya Irman sudah menegaskan, tidak ada larangan e-KTP difotocopy. Namun diingatkan cukup sekali saja difotocopy, kalau memerlukan lagi fotocopian itu yang difotocopy lagi. (gir/jpnn)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, menjelaskan, Surat Edaran tertanggal 22 April 2013, diterbitkan setelah Kemendagri berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Intinya menyatakan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bakal calon kepala daerah dari jalur independen, syarat dukungannya masih berupa fotocopy e-KTP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
Kondisi ini berlaku sampai seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) nantinya dilengkapi card reader. Jika KPUD sudah punya card reader, syarat dukungan pencalonan independen, cukup dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan warga dan menyantumkan nomr NIK-nya. KPUD bisa mengecek kevalidan data dengan card reader.
Irman mengatakan, keterangan ini penting guna meredam kekhawatiran para Bakal Calon anggota maupun bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan yang ada, menyusul pemberitaan yang menyatakan e-KTP rusak jika difotocopy.
Akibatnya, sempat dikhawatirkan banyak masyarakat enggan memberi dukungan calon anggota DPD dan calon kepala daerah dari jalur perseorangan karena tak mau e-KTP-nya rusak.
Sebelumnya Irman sudah menegaskan, tidak ada larangan e-KTP difotocopy. Namun diingatkan cukup sekali saja difotocopy, kalau memerlukan lagi fotocopian itu yang difotocopy lagi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Belum Berkeringat, Dede Yusuf Dipersoalkan Kader Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi