JAKARTA - Setiap jaksa yang melakukan tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa atau disidik aparat tanpa surat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan yang termuat dalam pasal 8 ayat 5 undang undang (UU) nomor 16/2004 tentang Kejaksaan itu dianggap tidak adil sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana atas gugatan yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu berlangsung di gedung MK. Gugatan yang diajukan bersama Andi Syamsuddin, adik Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang tewas ditembak dan menjadikan Antasari sebagai terpidana itu dilakukan karena dinilai melanggar prinsip nondiskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
"Ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tidak ada pihak yang seharusnya kebal terhadap hukum. Presiden bisa dimakzulkan DPR, begitu juga sebaliknya. DPRD bisa dimakzulkan gubernur, begitu juga sebaliknya. Nah Kejaksaan ini tidak ada yang bisa," kata kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, Rabu (5/6).
Dikhawatirkan, kata Boyamin, seandainya ada petinggi kejaksaan melakukan tindak pidana namun dilindungi secara institusi tidak dapat diproses karena tidak ada surat izin dari Jaksa Agung.
Sebab pasal 8 ayat 5 UU tersebut berbunyi; Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Boyamin menegaskan aturan itu telah membedakan antara warga negara Indonesia pada umumnya dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum. Sehingga tidak salah jika dianggap bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Ketua Majelis, M. Akil Mochtar, mengkritisi kedudukan pemohon (legal standing) terutama pemohon dua yaitu Andi Syamsuddin dan pemohon tiga atas nama Boyamin yang dianggap tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
"Sesuai penalaran yang wajar sulit mengkaitkan hubungan pemohon dua dan tiga dengan norma yang diuji karena menyangkut kewenangan jaksa. Apalagi, kalau dihubungkan dengan kerugian konstitusional pemohon," kata Akil. (gen)
Sidang perdana atas gugatan yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu berlangsung di gedung MK. Gugatan yang diajukan bersama Andi Syamsuddin, adik Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang tewas ditembak dan menjadikan Antasari sebagai terpidana itu dilakukan karena dinilai melanggar prinsip nondiskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
"Ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tidak ada pihak yang seharusnya kebal terhadap hukum. Presiden bisa dimakzulkan DPR, begitu juga sebaliknya. DPRD bisa dimakzulkan gubernur, begitu juga sebaliknya. Nah Kejaksaan ini tidak ada yang bisa," kata kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, Rabu (5/6).
Dikhawatirkan, kata Boyamin, seandainya ada petinggi kejaksaan melakukan tindak pidana namun dilindungi secara institusi tidak dapat diproses karena tidak ada surat izin dari Jaksa Agung.
Sebab pasal 8 ayat 5 UU tersebut berbunyi; Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Boyamin menegaskan aturan itu telah membedakan antara warga negara Indonesia pada umumnya dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum. Sehingga tidak salah jika dianggap bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Ketua Majelis, M. Akil Mochtar, mengkritisi kedudukan pemohon (legal standing) terutama pemohon dua yaitu Andi Syamsuddin dan pemohon tiga atas nama Boyamin yang dianggap tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
"Sesuai penalaran yang wajar sulit mengkaitkan hubungan pemohon dua dan tiga dengan norma yang diuji karena menyangkut kewenangan jaksa. Apalagi, kalau dihubungkan dengan kerugian konstitusional pemohon," kata Akil. (gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Pantau Terus Pelabuhan Tikus
Redaktur : Tim Redaksi