jpnn.com - BONTANG – Perbedaan penafsiran mengenai ketentuan pencairan tunjangan profesi para guru di Bontang akhirnya terselesaikan. Polemik yang sempat menggalaukan para guru itu berakhir setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang mendatangkan tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan penjelasan secara lansung.
Perwakilan Kemendikbud yang hadir adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, dan Pelaksana Pengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno.
BACA JUGA: Kuota Siswa Miskin Naik Tiga Kali Lipat
Sumarno menjelaskan, aturan mengajar minimal 24 jam dalam seminggu menjadi syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi. Jadi, guru yang mengajar di bawah 24 jam otomatis tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guru adalah bagaimana jika mereka harus izin karena keperluan mendadak? Kata Sumarno, guru dapat mengganti di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya guru dapat bertukar waktu mengajar dengan guru lainnya.
BACA JUGA: Pemda Tidak Seriusi Hasil Analisis Unas
“Yang terpenting adalah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika tidak, maka tidak akan mendapat tunjangan profesi selama satu bulan. Kalau memenuhi aturan, tunjangan akan tetap dibayarkan,” jelas Sumarno.
Dia juga mengatakan, guru yang tidak dapat memenuhi waktu mengajar selama 24 jam karena cuti, praktis tunjangan profesi juga tidak diberikan. Hal itu diutarakan setelah Sumarno menerima beberapa pertanyaan dari beberapa guru terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Label Sekolah Internasional Dihapus
“Intinya jika tidak memenuhi persyaratan (mengajar minimal 24 jam dalam seminggu, Red.) maka tidak menerima tunjangan, karena regulasinya demikian,” jelasnya.
Ditemui usai kegiatan, Sekretaris Disdik Bontang, Bambang mengatakan sosialiasi tersebut bertujuan menyamakan penafsiran terkait tunjangan profesi para guru. Para guru diberikan kesempatan menayakan dan memberi masukan segala hal terkait permasalahan itu. Hasilnya, pihak kementerian akan menyampaikan tiga hal yang akan di addendum di pusat nanti berdasarkan masukan dari guru.
Diantaranya, pengecualian bagi guru yang ijin karena keperluan mendadak, sehingga tidak dapat memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Selain itu pihak kementerian juga akan melakukan penghapusan tunjangan profesi bagi guru swasta yang diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Beberapa usulan itu akan ditelaah kembali oleh Kemendikbud dan beberapa instansi terkait, diantaranya Irjen Kemendikbud, Biro Kemendibud, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pebangunan. Red.) rencananya hari Senin, (besok, Red.),” ungkap Bambang.
Dia menambahkan, Disdik akan berupaya mencairkan tunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan dalam waktu dekat. Namun, dia menekankan dalam hal pencairan pihaknya harus tetap bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Bontang.
Sebelumnya, para guru sempat khawatir karena jika hanya gara-gara kurang sejam tidak mengajar tunjangan sertifikasi tidak akan cair, dan kekurangan sejam mengajar itu tidak dapat digantikan. (*/hd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Masih Kurang Guru
Redaktur : Tim Redaksi