Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak

KPU Untungkan Caleg Tak Berkualitas

Senin, 18 Maret 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang memadai. Batas-batas yang ditetapkan untuk bisa mengubah DCS dianggap terlalu lunak.

"Karena terlalu lunak, pagar (syarat) penggantian DCS yang ada justru bisa membuat kualitas pemilu berkurang," kritik Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti kemarin (17/3).

Sebagaimana Peraturan KPU No 7/2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif, salah satu pasalnya memuat tata cara penggantian DCS. Yaitu, bisa diubah karena adanya masukan bahwa syarat administratif calon sementara tidak memenuhi persyaratan, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Menurut Ray, memperkenankan penggantian DCS hanya karena tiga alasan tersebut sama dengan menjadikan pelaksanaan pemilu semata-mata sebagai urusan administratif.

Semestinya, semakin baik administrasi penduduk dan kependudukan, persoalan administrasi caleg dan sebagainya tidak lagi menjadi persoalan besar dalam pemilu. "KPU seharusnya mulai meningkatkan kualitas diri, dari sekadar penjaga gawang administrasi caleg menjadi penjaga gawang kualitas substansial caleg," tuturnya.

Pada persyaratan perubahan caleg, menurut dia, KPU idealnya memasukkan alasan lain yang bersifat lebih mendasar. Seorang caleg bisa digugurkan karena adanya pengaduan, gugatan, atau sanggahan masyarakat atas caleg bersangkutan terhadap sejumlah poin.

Misalnya, berkaitan dengan moral, praktik nepotisme politik, politik uang dalam pencalegan, dan tindak pidana korupsi.

"Tapi, kalau seperti sekarang, KPU malah menjadi benteng yang menutup lahirnya sikap kritis masyarakat atas caleg-caleg tak memenuhi harapan publik," ungkapnya. KPU, imbuh dia, juga menjadi pintu bagi tetap eksisnya caleg-caleg yang memiliki rekam jejak buruk, baik sebagai politisi maupun kader partai.

Lebih lanjut, dia mendesak KPU agar segera merevisi faktor-faktor DCS bisa diubah sebagaimana yang ada sekarang. "Meski, tentu saja (keputusan) pencoretan nanti dilakukan setelah mendapat masukan dari parpol bersangkutan dan klarifikasi dari caleg yang disanggah," ujar Ray.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penilaian administratif terkait dengan syarat caleg akan digabung dengan hasil penilaian masyarakat. Saat DCS diumumkan ke publik, KPU akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan publik.

"Misalnya, soal ijazah palsu, kesehatan, tindak pidana, ataupun rekam jejak, semua nanti kami klarifikasi," ujar Arief.

Pola klarifikasi bergantung pada laporan masyarakat. KPU mengklarifikasi calon yang bersangkutan. KPU juga akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait jika diperlukan demi kualitas caleg. "Semua akan ditindaklanjuti," janjinya.

Penilaian KPU terhadap kualitas caleg yang lolos akan dilakukan secara kumulatif. Karena itu, KPU menilai semua aspek yang diatur UU Pemilu. "Kalau satu syarat saja tidak memenuhi, dia pun tidak memenuhi," tandasnya. (dyn/bay/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Wapres Terpopuler, Jokowi Tak Tergoda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler