jpnn.com, JAKARTA - Syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh kini cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku mulai 3 November 2021.
BACA JUGA: Sepupuan Sama Vincent Verhaag, Celine Evangelista kok gak Diundang ke Pernikahannya dengan Jedar?
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
BACA JUGA: Terbaru, Berikut Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh
Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 ribu.
"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni.
BACA JUGA: Menteri Erick: Kolaborasi SIG & Kementerian PUPR jadi Contoh Bagi Perusahaan BUMN
Joni juga memastikan KAI terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan calon penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy