Terbaru, Berikut Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh

Senin, 01 November 2021 – 05:11 WIB
Kereta Api Jarak Jauh. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sebagai syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.

Bila semula hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam, kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Membeberkan Bukti Transferan dari Raffi Ahmad, Nominalnya Bikin Melongo!

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021, tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, pada 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni.

BACA JUGA: Bidik Kaum Milenial, BTN Siapkan Suku Bunga Rendah & Angsuran Terjangkau

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegas Joni.

BACA JUGA: Lambanya Proses Logistik jadi Biang Kerok Melambungnya Biaya Transportasi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh penumpang kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Selama menggunakan layanan KAI, penumpang diminta mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler