jpnn.com, JAKARTA - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah, atau tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) lagi.
Sebab, dalam syarat pembayaran honor untuk guru honorer dicantumkan yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS
"Tidak semua guru honorer itu punya NUPTK," kata Didi dalam diskusi Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", Sabtu (15/2) di Jakarta.
Didi mengatakan syarat NUPTK bagi guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS harus diperhatikan. Menurut Didi, yang penting para guru honorer itu sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
BACA JUGA: Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS
"Honorer yang menerima itu syaratnya yang berat. Dia harus punya NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Kalau terdaftar di Dapodik, insyaallah semua honorer terdaftar. Apakah dia punya sertifikasi, kebanyakan tidak punya, tetapi kalau NUPTK tidak semua guru honorer punya NUPTK," ujarnya.
Menurut Didi, hal ini yang menjadi persoalan dalam upaya guru honorer mendapat pembiayaan dari dana BOS.
BACA JUGA: Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan
Didi menjelaskan berdasar data yang ada, hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang, yang honorernya punya NUPTK.
"Karena mungkin kabupaten/kotanya care, tetapi yang lain tidak," jelasnya. "Jadi, kemungkinan guru honorer yang tidak punya NUPTK ini ya tidak digaji, padahal mereka sudah berpuluh-puluh tahun karena NUPTK itu sekarang harus," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dana BOS bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Menurut Erlangga, sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS sehingga tidak bisa dioptimalisasi.
Erlangga menambahkan sekarang ada persyaratan yang mengatur guru honorer yang bisa menerima pembayaran maksimal 50 persen dari dana BOS tersebut.
Dia menjelaskan, guru yang bersangkutan harus sudah memiliki NUPTK, belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.
"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy