jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) lalu ke sekolah. Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah.
Aturan teknis penyaluran itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BACA JUGA: Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
BACA JUGA: Jakpro Buka-bukaan Dana Penyelenggaraan Formula E Jakarta
Menurut Erlangga, sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS sehingga tidak bisa dioptimalisasi.
Erlangga menambahkan guru yang bisa dibayar dengan jumlah 50 persen dari total dana BOS itu harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Kepsek tak Laporkan Penggunaan Dana BOS, Ini Sanksinya
Dia menjelaskan guru yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Menurut Erlangga, dana BOS yang terbatas tentu tidak bisa mengakomodasi semua. Dia menyatakan bahwa masalah honor guru harus dibicarakan secara komprehensif oleh seluruh kementerian/lembaga terkait. "Tidak bisa menggunakan BOS reguler yang sangat terbatas dan alokasinya sudah jelas untuk operasional sekolah, dan bukan untuk lain-lain," jelas Erlangga.
Menurut dia, penggunaan untuk keperluan lain-lain itu dialokasikan dari sumber dana yang lain pula. Contohnya, khusus untuk guru biasanya ada tunjangan profesi yang dananya dari dana alokasi umum atau DAU.
"Jadi, (BOS) ini khusus untuk kontijensi karena yang lalu ada guru cuma diberi honor Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Jadi, ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang mendapat perhatian," katanya.
Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan penggunaan dana BOS sudah diatur jelas dalam Pasal 9 Permendikbud 8/2020. Misalnya, membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
Kemudian, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Berikutnya, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau pembayaran honor.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy