jpnn.com - JAKARTA - Aturan kepala daerah yang ingin mundur jabatan harus melalui usulan DPRD, rupanya menimbulkan persoalan tersendiri.
Karena akibat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dapat segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian, meski kepala daerah yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri.
BACA JUGA: Calon Bupati Jalur Independen Merasa Dikerjai KPU Kerinci
Contohnya seperti yang dialami beberapa kepala daerah yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI pemilu 2014. Meski telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai syarat DCT, hingga saat ini mereka diketahui masih menjabat.
"Dalam UU dinyatakan bahwa pemberhentian gubernur, wali kota dan bupati mesti melalui usulan DPRD setempat. Usulan pencopotan juga baru dapat diajukan DPRD (ke Kemendagri) setelah mereka menggelar sidang paripurna terlebih dahulu," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2014 Rp 14,4 Triliun
Dengan adanya aturan ini, maka Kemendagri menurut Djohermansyah, tidak dapat berbuat banyak. Akibatnya lembaga yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut terkesan membiarkan permasalahan menjadi berlarut-larut.
Menghadapi persoalan ini, Kemendagri menurut professor yang akrab disapa Djo ini, berencana mengajukan revisi beberapa pasal dalam UU No 32/2004 yang mengatur masalah pemberhentian kepala daerah tersebut.
BACA JUGA: DPR Terima 22 Nama Calon Dubes RI
Salah satunya mengusulkan syarat pengunduran diri cukup dengan surat dari kepala daerah disertai alasan yang kuat. Maka dengan begitu Kemendagri dapat lebih cepat mengambil kebijaksanaan.
"Jadi kami tidak perlu lagi menunggu usulan DPRD untuk mengeluarkan SK pemberhentian. Bagaimana kalau kepala daerahnya sudah menyatakan mundur, tapi DPRD enggan memrosesnya? Tentu itu bakal menimbulkan polemik lagi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa nama kepala daerah masuk DCT DPR RI untuk pemilu 2014. Di antaranya Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) Engga Dewata Zainal, Wali Kota Tangerang (Banten) Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur (NTB) Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharmansyah Husen, dan Bupati Klungkung (Bali) Wayan Candra.
Dari nama tersebut, Kemendagri baru memroses pemberhentian Badrul Munir, karena sudah ada usulan dari DPRD setempat. Wakil Gubernur NTB tersebut diketahui maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun depan.
Untuk kepala daerah lain Kemendagri belum dapat menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum menerima usulan pemberhentian dari DPRD yang bersangkutan.
“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kami tindaklanjuti. Untuk bupati dan wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.
Dua kepala daerah lain juga diketahui masuk DCT. Yaitu Bupati Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara), Djelantik Mokodompit. Mengenai kedua orang ini, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan resmi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Pencoretan Kada di DCT Berbelit-belit
Redaktur : Tim Redaksi