Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA

Senin, 28 Januari 2019 – 07:35 WIB
Orangtua sebaiknya segera mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, BALIKPAPAN - Syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), orangtua datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.

Di Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menyediakan 61 ribu blangko KIA (Kartu Identitas Anak). Baru tiga bulan berjalan, sejak November 2018 hingga Januari ini tercatat lebih dari 3 ribu anak baru lahir yang memiliki KIA.

BACA JUGA: Hyundai dan Kia Recall 168 Ribu Unit Mobil

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Hasbullah Helmi, potensi kartu yang dicetak tahun ini, 2019, bisa mencapai 220 ribu.

KIA memang diprioritaskan bagi anak-anak yang baru lahir. Dan bagi anak-anak yang baru lahir atau di bawah usia 5 tahun pada bagian kartu tidak mengenakan foto. Sedangkan untuk usia di atas itu penerbitan KIA dilakukan setelah pemilu pada 17 April mendatang untuk perekaman.

BACA JUGA: Kia Telluride, Senjata Baru Korea Menyusup Pasar Amerika

Untuk memenuhi target, pihaknya melakukan jemput bola dengan menyisir dan mendatangi sekolah-sekolah di Balikpapan.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 terkait KIA, disebutkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA demi meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya.

BACA JUGA: Hyundai dan Kia Optimistis Tahun Ini Bisa Tumbuh Meski Berat

“Sesuai program dari pusat, yakni three in one. Di mana bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA sekaligus,” tutur Helmi.

BACA JUGA: Beberapa Risiko Besar Jika Anak Tidak Punya KIA

Dirinya mengatakan, jumlah usia anak yang berhak memiliki KIA mencapai ratusan ribu. Bahkan, ia mengungkapkan dalam satu hari di Kota Minyak ada 30 bayi dilahirkan. Sehingga kebutuhan KIA terus ada setiap harinya.

Karenanya pembuatan KIA akan dilakukan bertahap. Orangtua juga bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengurus berkas dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.

“Pemerintah ingin semua warga negara, termasuk anak-anak sejak dini pun sudah memiliki kartu identitas. Setelah SD kami juga akan melakukan perekaman bagi murid SMP,” tutupnya. (lil/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kia Soul Terbaru, Mobil Perkotaan yang Eye Catching


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler