Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi

Soal Calon Kepala Daerah dalam RUU Pemda

Jumat, 27 Juli 2012 – 06:09 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal tersebut tetap memiliki celah potensi kecurangan yang bisa dimanfaatkan partai politik untuk mengusung calon yang sejatinya belum memenuhi kualifikasi berpengalaman.

"Kami setuju pasal itu supaya tidak main-main," kata anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta kemarin (26/7). Syarat berpengalaman itu sendiri diatur pada ketentuan pasal 47 RUU Pemerintah Daerah (RUU Pemda).

Agus tidak menampik bahwa keberadaan pasal itu untuk menghindari pencalonan calon kepala daerah yang instan. Sosok pengusaha ataupun artis saat ini kerap dicalonkan sebagai kepala daerah demi pertimbangan elektabilitas suara. Sementara, kualitas calon kepala daerah itu sendiri kadang terabaikan. "Betul (untuk membatasi), walau sebenarnya jumlahnya sedikit," ujarnya.

Menurut Agus, hal yang harus diantisipasi adalah celah manipulasi atas syarat pengalaman yang diatur dalam RUU Pemda. Perlu diketahui, syarat pengalaman itu hanya bisa diverifikasi secara administratif. Sosok yang tidak dikenal luas publik atau belum memiliki track record yang mumpuni, bisa maju sebagai calon kepala daerah berdasar syarat pengalaman itu. "(Syarat pengalaman) mudah diakali dan KPU juga bisa ditekan urusan ini," ujarnya mengingatkan.

Pengaturan syarat pengalaman, ujar Gus Pur, sebaiknya dipahami sebagai langkah preventif pembuat UU. Diharapkan ada dan tidak adanya pasal itu tetap membuat parpol mencalonkan sosok yang berkualitas. "Sebenarnya nggak ada syarat ini juga partai atau calon tidak bisa sembarangan," tandasnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani menilai syarat berpengalaman tidak perlu diatur di RUU Pemda. Jika pasal itu diatur, harus ada konsekuensi pengaturan pasal itu di revisi UU Pilpres. "Kalau kepala daerah rumit dan njlimet, pemilu presiden harus lebih rumit," ujarnya secara terpisah.

Menurut Muzani, syarat pengalaman sebagai calon kepala daerah tidak perlu diatur. Syarat itu cukup mengatur bahwa calon kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol, atau suara masyarakat jika calon itu independen. "Jangan diperumit. Nanti kompetisinya dalam proses demokrasi. Betapapun hebatnya, kalau tidak dipilih, sama saja," tandasnya. (bay/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Buka Bersama, Beredar Selebaran SARA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler