Syarat Perjalanan Diperketat, Mbak Rerie Mewanti-wanti Masyarakat Jangan Lengah

Kamis, 22 April 2021 – 20:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat SS, MM. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pengetatan syarat perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan terukur untuk mengendalikan Covid-19.

"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Rerie: Tingkatkan Konsistensi Pencegahan Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri

Diketahui bahwa Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.

Melalui adendum itu, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021 atau selama 22 April hingga 24 Mei 2021.

BACA JUGA: TNI Disebut Terlibat Penembakan Warga di Nagan Raya, Letkol Guruh Bereaksi

Menurut Lestari, supaya kebijakan itu efektif, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat aturan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

Rerie -panggilan Lestari, mengatakan setiap perubahan kebijakan harus segera disampaikan kepada publik agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat.

BACA JUGA: Ratusan Warga di Boyolali Dilarang Keluar, Masjid, Gereja dan Sekolah Ditutup

"Para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut," ucap Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut pertambahan jumlah positif Covid-19 memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir.

Namun dia mengingatkan bahwa positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4 persen. Artinya jelasnya, berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali.

Berdasarkan kondisi tersebut, kata Rerie, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan.

Disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat.

"Kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun," kata Lestari Moerdijat menegaskan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler