JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kerja penyelenggara dalam memverifikasi syarat bagi pasangan bakal calon akan lebih mudah, kalau pemerintah dan DPR mengakomodir usulan KPU terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. KPU mengusulkan penurunan angka persentase syarat dukungan bagi pasangan dari jalur perseorangan.
"Tentu otomatis kerja kami akan lebih mudah (untuk memverifikasi syarat dukungan,red)," ujar Hadar, Jumat (4/3).
Meski mempermudah, lanjutnya, usulan perubahan bukan karena penyelenggara merasa kerepotan dalam mlakukan verifikasi. Tapi semata-mata demi hasil yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Kami tetap siap untuk memverifikasi syarat dukungan perseorangan sesuai dengan presentase yang sekarang masih berlaku. Buktinya, di pilkada lalu kami kerjakan. Hanya saja kami pertimbangkan dalam rangka membuka ruang lebih besar terhadap calon-calon perseorangan," ujarnya.
Menurut Hadar, pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 0,5-3 persen. Namun mengusulkan perubahan persentase tak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.
"Dalam hal ini DPT pemilu presiden tahun 2014 lalu. Kalau gunakan yang sekarang, maka proses penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal. Karenanya kami berpandangan cukup kok untuk menggunakan DPT sebelumnya," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPU Belum Putuskan Kasasi atau Tidak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Ajak Kader PDIP Papua Pemanasan demi Pilkada Tahun Depan
Redaktur : Tim Redaksi