Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK: Tes PCR, Rapid Test Antigen, Sudah Divaksin

Senin, 23 Agustus 2021 – 18:36 WIB
BKN menerbitkan surat yang mengatur syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK sesuai rekomendasi ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, ada sembilan poin penting yang ditetapkan, yaitu:

BACA JUGA: Ketum GTKHNK35+ Meminta Maaf kepada Seluruh Honorer K2

1. Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 instansi pusat dan daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai 2 September 2021.

2. Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

BACA JUGA: BKN: Seleksi CPNS 2021 Dimulai 2 September, Kompetensi PPPK Kapan?

3. Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau seleksi kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

BACA JUGA: Oknum TNI Menganiaya Bocah SD, Mayjen Maruli Simanjuntak Langsung Kirim Dokter

5. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.

6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

7. Instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN 2021.

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

9. Jadwal seleksi kompetensi PPPK guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler