Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres

Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Sebaiknya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Simalungun tidak perlu terburu-buru menemui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk minta rekomendasi persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran beserta sejumlah Surat Keputusan (SK) gubernur lainnya terkait aspirasi pemekaran ini.

Pasalnya, dari Simalungun sendiri belum melengkapi syarat fisik kewilayahan, berupa data-data pendukung.

Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto, menjelaskan, memang persyaratan yang harus dikeluarkan Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, sudah lengkap semuanya.

Namun,  untuk persyaratan fisik kewilayahan, masih ada tiga item yang belum beres. Endarto menjelaskan, syarat berupa peta wilayah kabupaten yang akan dibentuk yang telah dilegalisir kabupaten/kota yang berbatasan dan juga peta Kabupaten Simalungun sebagai induk, sudah diserahkan ke Kemendagri.

Sayangnya, peta yang diserahkan itu belum sesuai dengan kaidah yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Dengan kata lain, peta yang dilampirkan sebagai data pendukung, belum layak untuk dicantumkan di UU pembentukan daerah otonom baru.

"Ada peta namun belum sesuai dengan kebutuhan Undang-undang," kata Endarto kepada JPNN di kantornya, kemarin.

Penelusuran koran ini, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.

Peta wilayah harus dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis, yakni BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan.

Selain itu, peta wilayah kabupaten/kota harus dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untuk kabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.

Itu item pertama. Item kedua syarat fisik kewilayahan adalah bukti kepemilikan yang sah berupa dokumen bangunan dan lahan untuk kantor bupati, kantor DPRD, dan kantor Perangkat Daerah untuk calon kabupaten baru itu.

Item ketiga, belum diserahkan syarat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten induk, dalam hal ini RTRW Kabupaten Simalungun.

Dengan demikian, alangkah baiknya DPRD Simalungun melengkapi terlebih dahulu tiga item persyaratan tersebut, sebelum menemui Gatot Pujo Nugroho.

Seperti diberitakan, merasa rekomendasi pemekaran Kabupaten Simalungun dari gubernur dinilai terlalu lama, pimpinan DPRD Simalungun berencana akan menemui gubernur guna mempertanyakan sudah sejauh mana berkas usulan pemekaran diteliti dan diperiksa oleh gubernur.

Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon menyebutkan, rencananya para wakil rakyat Simalungun ini menemui Gatot pada Senin pekan depan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Dinas Ditertibkan, Dewan Hanya Kantongi Rp 2 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler