Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat

Kamis, 08 Maret 2012 – 19:39 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana perkara korupsi. Alasannya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada sangkut pautnya dengan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi kepada narapidana korupsi dan teroris.

"Orang lupa, ini kan (putusan PTUN) cuma SK pencabutan bersyarat saja. Kebijakan pengetatan nggak dibatalkan. Yang dibatalkan PTUN adalah SK pencabutan pembebasan bersyarat," kata Denny kepada wartawan di kantor Kemenhukham, Jlan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu mengingatkan bahwa pemberian remisi dan PB tetap mengacu sejumlah syarat. "Di antaranya memenuhi rasa keadilan masyarakat, telah memenuhi masa hukuman sesuai aturan , dan menjadi justice kolaborator ataupun whistle blower," imbuhnya.

Meski demikian Denny tetap mematuhi putusan PTUN itu. "Putusan PTUN itu kita patuhi. Ketujuh orang itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang sebelumnya pernah kita cabut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Gugatan diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.

Sedangkan Menhukham Amir Syamsuddin menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan PTUN. "Tapi  hal-hal  lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," kata Amir.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler