JAKARTA-- Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel berinisial KP sebagai tersangka dugaan pencurian pulsa. Namun KP yang sedianya diperiksa Kamis (8/3) belum memenuhi panggilan.
‘’Kita sudah panggil seorang dirut telkomsel terkiat dengang kasus pencurian pulsa. Tapi belum hadir,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Kamis (8/3).
Saud menyebutkan, KP berhalangan hadir dengan alasan sakit. Namun demikian pihaknya tak sepenuhnya percaya dengan alasan itu. karena itulah tim dari Direktorat II akan mengecek langsung.
‘’Tim akan ke lapangan kirim dokter untuk mengecek apakah benar yang bersangkutan benar-benar sakit,’’ imbuhnya.
Sebelumnya Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, selain KP pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah direktur Utama PT Colibri Network, berinisial NHB dan Direktur PT Media Play berinisial WMH.
Para tersangka ini diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat premium yang dituding menyedot pulsa konsumen.
Karena itulah mereka kini terancam pasal berlapis mulai dari pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
‘’Terkait pasal 62 junto pasal 9 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE (serta pasal) 362 dan 378 KUHP,’’ tambah Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, Kamis sore.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Persilakan KPK Ikut Bahas BPIH
Redaktur : Tim Redaksi