Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut, Simak!

Rabu, 09 Maret 2022 – 20:51 WIB
Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Foto: Naim/Antara

jpnn.com, JAKARTA - General Manager (GM) PT. ASDP Cabang Bakauheni Solikin menyatakan Pelabuhan Bakauheni Lampung tidak mensyaratkan tes antigen ataupun tes PCR sebagai persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi laut.

"Kementerian Perhubungan sebagai regulator telah mengeluarkan SE Menhub nomor 23 tahun 2022 mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19, sehingga itu langsung diterapkan di sini," ujar saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.

BACA JUGA: Dukung KTT G20, Kemenhub Pastikan Kelancaran Transportasi Darat, Laut dan Udara

Dia menegaskan saat ini yang otomatis diberlakukan setelah surat keputusan diterima adalah penumpang baik logistik, kendaraan pribadi atau bus adalah wajib menunjukkan surat vaksin dosis 1 dan 2 atau bila ada booster.

Menurutnya, dalam penerapan penghapusan persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan laut di hari pertama ini tidak mengalami kendala.

BACA JUGA: Baca Nih Aturan Perjalanan Transportasi Laut Saat Liburan

"Tidak ada kendala sama sekali, semua lancar sebab validasi status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, memang bagi yang belum bisa menunjukkan status vaksinasi dosis 1 atau 2 masih harus menunjukkan surat bebas Covid-19," ucapnya.

Solikin melanjutkan bagi pelaku perjalanan laut yang berusia enam tahun ke bawah dan belum memiliki akses PeduliLindungi ataupun belum ikut serta dalam vaksinasi lengkap tetap dapat melaksanakan perjalanan dengan persyaratan harus dalam pengawasan ketat orang tua dan keluarga.

BACA JUGA: Tiga Moda Transportasi di Palembang Ini Terintegrasi, Mobilitas Makin Mudah

"Anak pun tidak diwajibkan untuk tes PCR ataupun antigen sesuai aturan yang ada karena vaksin anak pun belum menyeluruh," ucapnya lagi.

Selain itu, syarat terbaru naik transportasi laut bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit bawaan dan belum ikut serta dalam vaksinasi tetap harus menyertakan surat bebas Covid-19 serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucap Solikin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler