Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah

Kamis, 30 November 2023 – 06:53 WIB
Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Siapkan Strategi Khusus Mempercepat Pembangunan Rumah Masyarakat

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Menaker Ida Terima Audiensi Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia

Berikut daftar syarat mendapatkan diskon pajak pembelian rumah:

1. Kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Pembelian rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta," jelas Dwi.

2. PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode, untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.

"PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP," ujar Dwi.

3. Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

4. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Rumah tapak

Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

6. Tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

7. Rumah cicilan

Insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada 1 September 2023.

8. Syarat lainnya

Perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Rumah   diskon pajak   pajak   Kemenkeu  

Terpopuler