JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan Judicial Review. Menurutny, UU tersebut sebenarnya sudah sangat layak sehingga tak perlu lagi ada perubahan.
Apalagi kata Syarief dalam pembahasan yang dilakukan sejak 10 tahun lalu sudah melibatkan semua unsur. "Sebenarnya, saya sarankan sebelum mengajukan judicial review sebaiknya baca dulu apa itu UU Koperasi," himbau Syarief Hasan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
Diakui Syarief dalam penerapannya UU tersebut masih kurang disosialisasikan pada masyarakat. Untuk itu, Syarief menegaskan pihaknya akan gencar dalam melakukan sosialisasi di tahun 2013 ini.
"Kita akan sosialisasikan dengan gencar di 2013. UU itu masih belum luas ruang sosialisasinya lantaran baru disahkan di tahun 2012," demikian Syarief yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, UU Perkoperasian telah menuai pro dan kontra dalam beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, terkait keberadaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sebagai amanat dalam UU Nomor 17 tahun 2012, yang dinilai menjadi pengakuan semu atas kepemilikan modal besar di koperasi. Selain itu soal penghapusan Unit Simpan Pinjam dalam sebuah koperasi juga ikut diperguncingkan. (chi/jpnn)
Apalagi kata Syarief dalam pembahasan yang dilakukan sejak 10 tahun lalu sudah melibatkan semua unsur. "Sebenarnya, saya sarankan sebelum mengajukan judicial review sebaiknya baca dulu apa itu UU Koperasi," himbau Syarief Hasan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
Diakui Syarief dalam penerapannya UU tersebut masih kurang disosialisasikan pada masyarakat. Untuk itu, Syarief menegaskan pihaknya akan gencar dalam melakukan sosialisasi di tahun 2013 ini.
"Kita akan sosialisasikan dengan gencar di 2013. UU itu masih belum luas ruang sosialisasinya lantaran baru disahkan di tahun 2012," demikian Syarief yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, UU Perkoperasian telah menuai pro dan kontra dalam beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, terkait keberadaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sebagai amanat dalam UU Nomor 17 tahun 2012, yang dinilai menjadi pengakuan semu atas kepemilikan modal besar di koperasi. Selain itu soal penghapusan Unit Simpan Pinjam dalam sebuah koperasi juga ikut diperguncingkan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RPP Tembakau Diterbitkan, Petani Ancam Boikot Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi