Syarief Hasan Gelar FGD di Unkris Bahas Wacana Amendemen Konstitusi

Selasa, 08 Desember 2020 – 19:34 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA mengungkapkan MPR periode 2019-2024 mendapatkan amanat dari MPR 2014-2019 untuk melanjutkan kajian terhadap amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

"Untuk melakukan amendemen UUD perlu pendalaman yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat Indonesia," kata sosok yang beken dengan nama Syarief Hasan itu.

BACA JUGA: MPR Buka Akses Partisipasi Masyarakat Kaji Amendemen UUD dan GBHN

Syarief mengungkapkan itu saat membuka
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Wacana Amendemen UUD NRI Tahun 1945 Khususnya Terkait Dihidupkannya Kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)",  kerja sama MPR bersama Dewan Profesor Universitas Krisnadwipayana (Ukris), Selasa (8/12).

Menurut Syarief, MPR sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melakukan berbagai upaya pendekatan kepada elemen-elemen masyarakat Indonesia di berbagai daerah.

BACA JUGA: Melalui FGD, Pimpinan MPR Menggali Pandangan Akademisi Terkait Haluan Negara

Seperti kalangan akademisi perguruan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan, birokrasi, ormas dan lainnya untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi.

Wakil ketua MPR dari Partai Demokrat ini mengatakan salah satu klaster yang digali adalah dari kalangan akademisi.

BACA JUGA: Bamsoet Bayankan Upaya Menghidupkan GBHN Bukan untuk Superioritas MPR

"Karena kalangan akademisi memiliki independensi dalam memberikan pendapat dan pandangannya. Akademisi memiliki independensi demi kepentingan bangsa dan negara. Itulah sebabnya saya selalu berkomunikasi dengan perguruan tinggi," tutur Syarief di depan peserta FGD di Kampus Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jatiwaringin, itu.

Sebelum di Universitas Krisnadwipayana, FGD serupa juga digelar di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Sebelum pandemi Covid-19, Syarief Hasan sudah mendatangi perguruan tinggi di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan provinsi lainnya.

"Sebelum ke Unkris, saya sudah mendatangi UGM, Unpad, Universitas Pertahanan," sebutnya.

Terkait wacana amendemen UUD,  Syarief Hasan mengatakan di tengah masyarakat ada tiga pandangan.

Pertama, pandangan yang ingin kembali ke UUD Tahun 1945 yang asli.

Kedua, pandangan yang ingin mempertahankan UUD hasil amendemen 1999 - 2002.

Ketiga, pandangan yang ingin melakukan amendemen kembali. 

Namun, lanjut Syarief, muncul beragam masalah bila dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

"Bukan tidak mungkin ada kepentingan-kepentingan lain yang masuk ketika melakukan amendemen dan tidak hanya amendemen khusus haluan negara," ucapnya.

Persoalan lainnya, tambah Syarief, adalah siapa yang menyusun GBHN.

Menurutnya, ada pandangan bila MPR yang menyusun GBHN maka MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Karena itu presiden sebagai pelaksana GBHN maka akan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Ini juga menjadi persoalan yang cukup kompleks," katanya.

Ketika tidak ada GBHN, lanjut Syarief, pemerintah melakukan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"UU itu diimplementasikan oleh Presiden SBY dan hasilnya membawa hasil yang baik dalam pembangunan. “Banyak kemajuan yang dicapai Presiden SBY,” tuturnya.  

Untuk itu, Syarief meminta pendapat dan pandangan para akademisi Universitas Krisnadwipayana melalui FGD terkait dengan persoalan itu.

"Pendapat dan pandangan akademisi ini menjadi masukan dan bahan pertimbangan serta kajian bagi MPR terkait dengan haluan negara," ucapnya.

FGD ini dihadiri Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono, MSip, Ketua Pembina Unkris Prof Dr Gayus Lumbuun, staf ahli Wakil Ketua MPR Jafar Hafsah, dan pemateri serta pembahas dengan moderator Dr Firman Wijaya. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler