Syarief Hasan MPR Serap Aspirasi Pemkab Pacitan Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara

Jumat, 21 Februari 2020 – 19:10 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (kiri) bertemu Bupati Pacitan Indartato beserta Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo serta jajaran aparat pemerintah lainnya di Pacitan, Jawa Timur, Jumat (21/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, PACITAN - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (21/2/2020). Kunjungan ke kabupaten yang berada di wilayah selatan-barat Jawa Timur itu untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara terbatas untuk menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara.

Di kabupaten tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilahirkan, kedatangan Syarief Hasan disambut oleh Bupati Pacitan Indartato, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, serta jajaran aparat pemerintah lainnya.

BACA JUGA: Syarief Hasan: MPR Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Amendemen UUD 1945

Di hadapan masyarakat dan jajaran pemerintahan Kabupaten Pacitan, Syarief Hasan mengatakan sekarang ada pandangan apa yang dikerjakan oleh Presiden tidak bersinergi dengan program-program pemerintah daerah. Untuk mengatasi hal demikian ada wacana perlunya dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Tujuannya agar ada pedoman konstitusional dalam merancang visi pembangunan nasional.

Syarief Hasan mengakui merujuk kepada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah dengan jelas mengatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

BACA JUGA: Ada Salah Ketik di Omnibus Law, Syarief Hasan Sebut Klarifikasi Mahfud MD Lucu

“Gubernur dan bupati juga wajib membuat RPJPD tiga bulan setelah dilantik agar bersinergi dengan program RPJMN yang dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM di era Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

Nah, Syarief Hasan menyayangkan pada pelaksanaannya sering terjadi kelalaian dalam perumusannya dan bahkan banyak aparatur daerah yang tidak memiliki RPJMD.

BACA JUGA: MPR RI dan Kadin Indonesia Teken MoU Sosialisasi Empat Pilar

“Hal tersebut dikarenakan belum adanya aturan tertulis ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya membentuk RPJMD maka akan ada konsekuensi hukum di dalam undang-undang,” paparnya.

Menurur Syarief Hasan, MPR memiliki hak mengajukan perubahan amendemen sesuai dengan hak prosedural yang diatur oleh konstitusi. Meski demikian, ketika wacana amendemen UUD digulirkan, MPR perlu melakukan kajian yang lebih mendalam dengan menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Syarief menilai pemerintah daerah dirasa paling ideal karena diyakini sebagai wadah yang paling dekat dengan masyarakat. “Dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

“Pun para akademisi dirasa menjadi yang paling memiliki landasan pemikiran akademis untuk mengkaji lebih dalam segala aspek bernegara,” tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, Indartato mengungkapkan RPJMD tidak berjalan karena kurangnya perhatian serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Faktor lain kata dia, tumpangg tindih antara RPJMN dengan RPJMD dalam pelaksanaanya terkadang menyulitkan para aparatur daerah yang masih menjalankan program RPJMD periode sebelumnya.

“Yang lama belum selesai, sudah ada RPJMN baru, nah masalahnya mau merubah itu sulit,” ungkapnya.

Untuk mengubah harus melalui paripurna legislatif dan jangka waktunya tidak sebentar sampai ketok palu.

“Jadi hal demikian yang menghambat pencapaian RPJMN di daerah. Dan, memang tidak ada sanksi hukumnya makanya banyak yang tidak membuat RPJMD,” tambahnya.

Yudi Sumbogo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, Pilkada yang tidak serentak mengakibatkan stagnasi program sehingga menimbulkan tidak sinkron dengan program yang telah berjalan.

“Pada pelaksanaannya, RPJMD diputuskan melalui proses yang cukup berliku dan disahkan oleh legislatif dengan lobi-lobi politik yang berliku dan tidak sebentar,” ujarnya.

Dirinya mengandaikan bila dilakukan Pemilu serentak dari Presiden hingga Pilkada hal demikian membuat jelas waktunya dan sikron dengan realisasi RPJMN Nasional. “Mungkin hal tersebut sedikit mempermudah pemerintah daerah untuk menyinkronkan dengan RPJMD,” tuturnya. 

Terkait adanya masukan dari Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Syarief Hasan menyatakan akan menampung. Semua pendapat dan masukan yang ada dihimpun oleh MPR hingga ditemukan formula yang paling ideal untuk dapat menjawab wacana amendemen UUD terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Pacitan sendiri merupakan kabupaten kedua setelah Kabupaten PPU di Kalimantan Timur yang dikunjungi Syarief Hasan terkait serap aspirasi.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler