Syarief Hasan: Pemerintah Harus Hati-Hati dengan Rencana Mencetak Uang Baru

Jumat, 01 Mei 2020 – 17:24 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan meminta pemerintah berhati-hati dalam rencana mencetak uang baru.

Sebab, mencetak uang baru akan mendorong inflasi yang tinggi dan membuat rakyat semakin kehilangan daya beli.

BACA JUGA: Syarief Hasan MPR Minta Pemerintah Fokus Menghadapi Wabah Corona

“Saya pikir pemerintah harus hati-hati dalam rencana untuk mencetak uang baru yang akan mendorong inflasi yang tinggi sehingga rakyat akan makin kehilangan daya beli,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Seperti diketahui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan membolehkan pemerintah untuk mencetak uang baru.

BACA JUGA: Ketua MPR RI Minta Kepala Daerah Amankan Stok Kebutuhan Pokok Masyarakat

Badan Anggaran DPR RI juga mengusulkan kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang hingga Rp 600 triliun.

Tujuannya untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak yang ditimbulkan wabah virus Corona atau Covid-19. Badan Anggaran melihat perlu pembiayaan yang besar untuk mengatasi pandemi virus Corona baik penanganan kesehatan maupun dampak ekonominya.

BACA JUGA: MPR RI Peduli - Lawan Covid-19: Satu Jam Kumpulkan Lebih 500 Juta Rupiah

Syarief Hasan menyarankan pemerintah untuk membatalkan anggaran di bidang infrastruktur dan anggaran untuk ibu kota baru untuk membantu mengurangi defisit APBN.

"Sebaiknya anggaran pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur dan anggaran untuk ibu kota baru dibatalkan agar bisa dialihkan membantu APBN yang defisitnya semakin melebar,” katanya.

Syarief Hasan juga mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya diganti dengan UU APBN-P Tahun 2020.

“Kami menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, refocusing anggaran dan lainnya harus melalui APBN-P 2020,” ujarnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler