Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi Rencana Penghapusan Honorer

Jumat, 03 Juni 2022 – 21:06 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons kebijakan pemerintah terkait penghapusan honorer yang mulai berlaku pada 28 September 2023. 

Menurut dia, tenaga honorer memiliki peran sangat penting di berbagai sektor publik. 

BACA JUGA: SE Penghapusan Honorer Terbit, Bamsoet Minta KemenPAN-RB Memberi Alternatif Solusi

Misalnya, Syarief mencontohkan, sektor pendidikan yang banyak mendayagunakan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pendidik.

Oleh karena itu, kata dia, apabila  terjadi penghapusan honorer, lumpuhnya pelayanan publik akan sangat mungkin terjadi.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, Massa K2 Bakal Melawan, Tolong, Jangan Disepelekan!

"Ada banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Namun, mereka kesulitan untuk mendapatkan status yang pasti jika aturan sebagaimana yang disampaikan pemerintah ini diberlakukan. Perlu adanya atensi atas pengabdian tenaga honorer," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/6).

Politikus senior Partai Demokrat itu meminta pemerintah mengevaluasi rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, Tenaga Teknis Administrasi Sakit Hati, Banyak Banget

Selain itu, Syarief juga berharap pemerintah menyiapkan solusi berkelanjutan mengenai nasib jutaan tenaga honorer di tanah air.  

"Pemerintah harus mengevaluasi rencana penghapusan tenaga honorer ini, atau setidaknya menyiapkan solusi yang berkelanjutan mengenai nasib jutaan tenaga honorer yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," kata Syarief Hasan. 

Dia menyatakan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer sangat terkait dengan keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.

Syarief pun menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat. 

Dengan demikian, jika penghapusan tenaga honorer justru menghilangkan harapan jutaan rakyat, tentu perlu mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah semestinya memitigasi jangan sampai ada banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya dan menimbulkan masalah baru, antara lain, bertambahnya angka pengangguran," katanya.

Syarief meminta pemerintah memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia menegaskan pastikan semua anak bangsa mendapatkan penghidupan yang layak.

Sebelumnya, MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. 

Menurutnya, langkah itu dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler