jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomer 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Perpres ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomer 43 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Juli 2020.
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI Terkait Tim Pemburu Koruptor
Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya terletak pada Pasal 4.
Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.
BACA JUGA: BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN di dalam Pasal 4 tersebut.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah ini.
BACA JUGA: Pasutri Berstatus Buron Gagal Membeli Rumah Mewah Anang dan Ashanty
Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga single client.
“BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI,” ungkap Syarief.
Apalagi, berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“User badan intelijen di negara lain juga demikian. Misalnya, Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggungjawab kepada Presiden USA, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia,” jelas Syarief Hasan.
Ia mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 73 Tahun 2020 ini dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan intelijen.
Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain.
“Tugas keintelijenan itu banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi,” ujar Syarief Hasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa meskipun BIN tak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi* dengan lembaga lain tetapi tidak lagi menjadi keharusan.
“Kalau pun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI,” tutup Syarief Hasan. (ikn/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi