Syarief Hasan: Sosialisasi 4 Pilar MPR Untuk Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

Minggu, 27 September 2020 – 13:28 WIB
Syarief Hasan. Foto: MPR RI

jpnn.com, CIANJUR - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan berterima kasih kepada anggota anggota Matla’ul Anwar Kabupaten Cianjur yang mengikuti Sosialisasi 4 Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (26/9).

"Meski di tengah pandemi Covid-19, tetapi masih bisa bersilaturahmi,” tuturnya. 

BACA JUGA: HNW: Dewan Masjid Bisa Jadi Pionir Amalkan Islam Moderat dan Empat Pilar MPR RI

Syarief Hasan mengatakan acara itu bisa berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan cara yang demikian, kesehatan tetap terjaga selain untuk memutus rantai penularan Covid-19.

BACA JUGA: MPR RI dan UI Sepakat Bekerja Sama di Bidang Riset dan Kajian

“Sehingga pandemik bisa diatasi sampai nanti hidup dalam suasana yang benar-benar normal,” papar politikus Partai Demokrat itu. 

Menurut Menteri Koperasi dan UKMK pada masa pemerintahan Presiden SBY itu, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air.

BACA JUGA: Jokowi: Dokter Faisal Lagi di Mana?

Syarief mengatakan, dengan mengimplementasikan 4 Pilar dalam keseharian akan membawa tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada kondisi yang dinamis, saling menghargai dan menghormati, serta bertanggung jawab.

“Hal demikian akan membawa bangsa ini menuju kejayaan”, tuturnya. 

Dia menyampaikan kepada para peserta sosialisasi, kegiatan ini merupakan salah satu tugas MPR yang diatur dalam UU MD3.

Syarief menjelaskan sebelum amandemen UUD Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi.

Sebagai lembaga tertinggi, MPR saat itu mempunyai kewenangan untuk memilih presiden.

Tak hanya itu, MPR pada masa itu juga membuat GBHN.

Dari sinilah maka presiden yang dipilih oleh MPR disebut sebagai mandataris MPR.

“Presiden pada masa itu bertanggung jawab pada MPR,” ujarnya.

“Sebab bertanggung jawab pada MPR, bisa saja MPR tidak menerima laporan pertanggungjawaban presiden,” tuturnya. 

Setelah UUD diamandemen hingga empat kali, menurut Syarief Hasan kedudukan MPR menjadi lembaga negara yang setara Presiden, DPR, DPD, MK, MA, KY, BPK, dan MK.

Meski demikian dikatakan MPR masih memiliki wewenang tertinggi yakni mengubah dan menetapkan UUD.

Bila ada ide atau usulan mengenai amandemen dikatakan prosesnya lewat MPR. “Itu merupakan proses demokratisasi,” tuturnya.

Dia mengajak kepada semua untuk menjalankan UUD secara konsisten.

Dengan menjalankan konstitusi, ia yakin akan membawa bangsa dan negara ini menuju ke masa yang lebih baik.

Dia mengungkapkan dalam konstitusi penuh dengan nilai-nilai demokrasi.

“Musyawarah merupakan element demokrasi,” paparnya.

Tak hanya itu kewenangan tertinggi MPR, lembaga ini disebut bisa memakzulkan presiden bila terbukti melakukan pelanggaran berat. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler