jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syarif Abdullah Alkadrie mendukung penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, Syarif mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.
BACA JUGA: Kemenko Perekonomian Memastikan Acara RKTM di Bali dengan Protokol Kesehatan Ketat
Pergub merupakan aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya mendukung Pergub yang diterbitkan Pemprov Kalbar ini," tegas Syarif kepada JPNN.com, Senin (24/8).
BACA JUGA: Ganjar Perintahkan Mulai Pekan Ini Penegakan Hukum untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Pergub itu mengatur sanksi bagi pelanggar termasuk denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Syarif berharap, pemerintah pusat seharusnya juga membuat aturan secara nasional terkait penerapan sanksi bagi yang tidak mengenakan masker saat bepergian.
BACA JUGA: Nahas Menimpa DR, Rumah Kosong Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang MSG
"Sebaiknya denda bagi yang tidak menggunakan masker ketika berpergian jadi ketentuan nasional, mungkin cukup diatur lewat keppres," ujar politikus Partai NasDem itu.
Syarif mengatakan, aturan kewajiban bermasker itu bisa saja dibuat seperti kelengkapan keamanan terhadap seseorang bepergian. Seperti kewajiban membawa surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor saat melakukan perjalanan.
"Bisa semacam ketentuan kelengkapan keamanan seperti diwajibkan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor," ujar legislator Dapil I Kalbar ini.
Pemprov bersama DPRD Kalbar mengesahkan Pergub 110/2020, Senin (24/8).
Sanksi tegas diterapkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, dengan denda minimal Rp 200 ribu.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan dengan terbitnya pergub tersebut, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy