JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal itu merupakan yang pertama kali sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun tuntutan itu dianggap biasa saja oleh Syarifuddin yang didakwa menerima sogokan Rp 250 juta terkait pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI). "Itu soal biasa buat saya," kata Syarifuddin saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2).
Sebaliknya, Syarifuddin tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menganggap tuntutan hukuman 20 tahun itu bukan persoalan besar asalkan penuntut umum KPK bisa membuktikan kesalahan sesuai surat dakwaan. "Jangankan 20 tahun, (penjara) seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya," ucapnya.
Selain itu Syarifuddin menuding JPU KPK membela kurator PT SCI yang lama. "Penuntut umum itu kelihatannya membela kurator lama yang saya ganti," imbuhnya.
Tak hanya itu, Syarifuddin juga menuding KPK punya agenda tertentu. Sebab, selama pross persidangan ternyata JPU KPK tidak pernah menhadirkan pihak-pihak yang diangao terkait dalam hal pailit PT SCI. "Ini ada kepentingan tertentu yang dibawa KPK," tudingnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Zet TAdung Allo mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Syarifuddin. Hakim asal Soppeng, Sulawesi Selatan itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.
Ancaman 20 tahun penjara itu tertera dalam pasal yang dijadikan dakwaan primair, yaitu karena Syarifuddin melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi