JAKARTA- Mau tak mau mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais harus menerima vonis kasasi Mahkamah Agung selama 6 tahun penjaraSebelum dieksekusi KPK, ada keinginan terpendam dari bupati kabupaten terkaya di Indonesia ini yang belum terkabul
BACA JUGA: Diprediksi, Kualitas Pemilu 2009 Buruk
"Bapak ingin jalani hukuman di Tenggarong (ibukota Kukar)jpnn.com - Menurut Rita, keinginan itu muncul lebih karena Syaukani ingin lebih dekat dengan keluarga dan kerabat yang sudah ditinggalkan hampir 1,5 tahun sejak ayahnya ditahan KPK, Maret 2007
BACA JUGA: SBY Beri 25 Pejabat Lencana
Diakui Rita, pihak keluarga sempat berkeinginan agar mantan bupati kabupaten terkaya di Indonesia ini dipindah ke Bandung daripada Lapas Cipinang JakartaBACA JUGA: Penghargaan untuk Aktifis Pramuka
Tapi setelah dipikir-pikir bagusnya tetep ke Tenggarong," ucap Rita.Vonis kasasi lebih berat 2 tahun dibanding tahap banding dan Pengadilan Pertama TipikorSyaukani didakwa telah melakukan 4 korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar selama menjabat 2001-2005Keempat modus korupsi itu adalah mengeluarkan SK Bupati tentang pembagian uang perangsang dari dana bagi hasil migas, penggunaan APBD untuk pembayaran lahan bandara Loa Kulu dan studi kelayakan bandara, keempat penggunaan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi pada 2005(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekanan Paspor Diadukan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi