Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina

Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:47 WIB
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan para mantan awak mobil tanki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait PHK awak mobil tanki.

Sebab, mereka bukan mantan karyawan PPN. Melainkan mantan karyawan vendor PPN.

BACA JUGA: Ratusan Sopir Tanki Pertamina Dipecat Jelang Lebaran

“Selama ini ada kesalahan persepsi dari persoalan itu. Para driver menganggap mereka karyawan PPN, padahal bukan," ujar Kholid, Kamis (26/10).

Kholid mengatakan, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuknya sebagai yang bertanggung jawab merupakan bentuk kesalahpahaman.

Sebab, jelas dia, tidak mungkin PPN melaksanakan semua pekerjaan teknis. Jadi, yang dilakukan memang mekanisme vendor.

“Driver adalah urusan vendor," tegas Kholid.

Menurut dia, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk berpartner dan berkembang bersama.

Karena itu, Kholid mengatakan, jika Presiden Joko Widodo menindaklanjuti tuntutan mantan AMT, maka bisa mengarahkan kepada pemangku kepentingan, baik Kementerian Tenaga Kerja atau DPR. Kemenaker atau DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor.

"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menurutnya pula, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler