Ratusan Sopir Tanki Pertamina Dipecat Jelang Lebaran

Rabu, 14 Juni 2017 – 00:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan di deretan kursi belakang) bersama para sopir yang di-PHK sepihak memberikan keterangan pers, di Media Center DPR RI, Selasa (13/6). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 414 sopir atau awak mobil tanki (AMT) Pertamina yang bertanggung jawab mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak 26 Mei 2017. Mereka terdiri dari 353 sopir depot Pertamina Plumpang, 14 Merak, dua Tasikmalaya, empat Ujung Berung, 24 Lampung, 15 Banyuwangi dan dua Surabaya.

Sopir itu mengadu kepada anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke menjelaskan PHK itu disampaikan lewat pesan singkat oleh manajemen. “Isi pesan singkat itu bahwa Anda tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional),” kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

BACA JUGA: 2.200 Karyawan Freeport Kena PHK

Pada 27-30 Mei 2017, lanjut Rieke, para sopir diberikan surat melalui PT Pos oleh PT GUN. Isinya memberitahu bahwa sopir tidak lulus untuk diangkat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Rieke menjelaskan kru AMT Pertamina ini dipekerjakan dengan status hubungan kerja kontrak oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga pada 2004. Kemudian, dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui perusahaan penyedis jasa pekerja PT Cahaya Andika Tamara (CAT) sejak 2012.

BACA JUGA: Bank Danamon PHK Besar-Besaran, Pegawai Langsung Demo

Selanjutnya, PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) per 2015. Kemudian PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017. Rieke menuturkan, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah menerbitkan nota pemeriksaan nomor: 4750/-1.838 pada 26 September 2016 dan nomor:1943/-1.838 pada 5 Mei 2017 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja AMT beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi.

"Tapi tidak dijalankan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Tolong... 2.000 Pekerja Di - PHK

Karenanya, Rieke mendesak PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali semua AMT yang di PHK sepihak.

"Saya mengecam PHK sepihak dan meminta mereka dipekerjakan kembali," katanya.

Rieke juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah serta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka.

"Saat arus mudik dan balik lebaran harus ditunjang pasokan BBM di setiap SPBU sehingga PHK sepihak terhadap AMT Pertamina akan mengganggu arus distribusi BBM menjelang dan setelah hari raya," katanya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh se Indonesia Ilhamsyah mengatakan, para pekerja di 10 depot akan melakukan mogok kerja pada 19 Juni hingga 26 Juni 2017.

"Surat sudah kami layangkan ke Mabes Polri, Kemenaker, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Ilhamsyah menegaskan, mogok kerja ini bukan semata-mata atas kehendak mereka. Namun, ini terpaksa dilakukan setelah berbagai cara termasuk melalui jalur hukum tidak menemukan jalan keluar.

"Tapi, terpaksa kami lakukan karena tidak ada niat baik untuk membatalkan PHK sepihak," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Terancam PHK, Kalimat Penyemangat Rezeki Datangnya dari Tuhan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler