TA Jagung Ingatkan Batasan Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan

Senin, 28 September 2020 – 19:39 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Jaksa Agung Andi Hamzah mengatakan jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam usulan revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Namun, perkaranya tertentu atau terbatas saja yakni tindak pidana khusus.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

BACA JUGA: Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Mengakomodasi Dinamika Masyarakat

“Jaksa silakan (penyelidikan dan penyidikan) tapi terbatas, misalnya kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM termasuk tindak pidana ekonomi khusus,” kata Andi Hamzah kepada wartawan, Senin (28/9).

Menurut dia, polisi tetap tidak hilang fungsi dan wewenangnya sebagai penyelidik dan penyidik suatu perkara pidana umum. Karena, ada Undang-undang lain juga mengatur pegawai negeri sipil (PNS) bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yakni Undang-Undang Kepabeanan.

BACA JUGA: Kasus Kebakaran Kejagung: Hari Ini 6 Saksi dari Kejaksaan Diperiksa Polisi

“Polisi silakan menyidik, jaksa juga kan penyidik. Penyelundupan itu sekarang hanya bea cukai yang bisa menyidik. UU Kepabeanan itu jaksa dan polisi tidak bisa menyidik, begitu bunyi UU Kepabeanan,” ujarnya.

Oleh karena, Andi Hamzah mengingatkan kembali wewenang jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan. Memang, kata dia, tidak ada negara di dunia penyidik itu tunggal. Namun, kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan itu terbatas.

BACA JUGA: Percayalah, Revisi UU Kejaksaan Tak Akan Mengurangi Kewenangan Polri

“Nah terbatas. Kalau Belanda tidak terbatas karena membatasi diri sendiri. Belanda bisa menyidik semua tindak pidana, begitu juga Jepang. Seluruh Eropa jaksa bisa menyidik, kecuali England. Tapi memang dia tidak menyidik pencurian, itu memang polisi,” jelas dia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler