TAAT: Ada Polisi di Belakang Hakim Sidang Alfian Tanjung

Jumat, 08 September 2017 – 19:36 WIB
Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menggelar konferensi pers di Kantor AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mengangap aparat kepolisian telah melupakan dan melanggar hak kemanusiaan dalam melakukan penangkapan paksa kembali terhadap Ustaz Alfian Tanjung, Rabu (6/9) lalu.

Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian mengatakan, sejak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang, pihaknya sudah melihat banyak hal yang janggal. Pertama adalah banyaknya petugas kepolisian di dalam ruang sidang dan terdapat dua anggota di belakang majelis hakim.

BACA JUGA: Alfian Tanjung Ditangkap Kembali, Ini Langkah Kuasa Hukum

"Itu kan tidak boleh ada polisi di belakang hakim. Mau ngapain polisi di situ," kata Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Saat diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, sejumlah polisi pun terus mengikuti gerakan tim kuasa hukum dan Alfian. Saat tim kuasa hukum ingin menjemput Alfian di Rumah Tahanan Kelas I Madaeng, Sidoarjo, penyidik dari Polda Jawa Timur datang.

BACA JUGA: Baru Bebas, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Dibekuk Polisi

Menurut Alkatiri, salah satu aparat yang menjemput adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Agung Yudha Wibowo.

"Saat kami tanyakan mengapa klien kami dibawa, mereka tidak memberi jawaban. Hanya mengatakan mendapat pesanan perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap ustaz di perkara lain. Orang ditangkap harusnya diberi penjelasan," kata Alkatiri. Meski begitu, Alkatiri membenarkan bahwa polisi menunjukkan surat perintah penangkapan.

BACA JUGA: Soal Laiskodat, Demokrat Percayakan Bareskrim

Alkatiri juga menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas penangkapan paksa tersebut. Tim kuasa hukum Alfian di Surabaya lantas menghubungi tim dari Jakarta untuk melakukan pengawalan terhadap klien mereka.

"Ustaz Alfian dibawa pukul 24.00 saat itu lewat bandara Surabaya ke Jakarta," jelas Alkatiri.

Lebih lanjut tambah Alkatiri, tim kuasa hukum yang dipimpin Sulistiyowati langsung merapat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sulis menunggu sampai pukul 02.00 WIB, Kamis (7/9).

Sulis beberapa kali mencoba menjalin komunikasi kepada penyidik dan jajaran Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Sulis mendapat jawabam bahwa kliennya dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Saat itu juga saya berangkat ke Mako Brimob. Di sana saya tidak diperbolehkan masuk," jelas dia.

Menurut Sulis, pengadangan polisi terhadap advokat yang ingin melihat kliennya merupakan pelanggaran Pasal 57 KUHAP tentang Hak-hak Tersangka dan Terdakwa. "Sampai sekarang, saya belum diberikan izin untuk menemui Ustaz Alfian. Padahal kami ingin berkoordinasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya," tandas dia.

Sementara itu Arif Razman Nasution menambahkan, tindakan kepolisian yang arogan itu telah melanggar hak kemanusiaan Alfian. Selain melanggar Pasal 57 KUHAP, polisi juga menabrak Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

"Harusnya polisi tunduk pada keputusan pengadilan. Alfian itu kan diputus bebas. Harusnya dibiarkan keluar merasakan kemerdekaan dan setelah itu diambil. Ini kan tidak, langsung diambil," pungkas Arif. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tagih Keseriusan Polri Tangani Kasus Viktor Laiskodat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler