jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) memastikan akan membawa kasus penangkapan paksa Ustaz Alfian Tanjung dalam upaya ligitasi dan non-ligitasi. TAAT menilai, penangkapan paksa Alfian setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya banyak melanggar sisi administrasi dan hak kemanusiaan.
Alkatiri selaku Koordinator TAAT mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kepolisian itu akan diadukan ke pihak internal dan eksternal Polri.
"Kami akan laporkan ke Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional, dan yang pasti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," jelas Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
BACA JUGA: Baru Bebas, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Dibekuk Polisi
Di pihak internal Polri, kata Alkatiri, pihaknya akan mengadu ke Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan. Dia mengharapkan, pihaknya mendapatkan penjelasan yang rasional mengenai penangkapan paksa kliennya.
"Itu akan kami lakukan. Kami semua paham hukum dan apa yang dilakukan petugas dalam menangkap Ustaz Alfian sudah melanggar hukum," kata Alkatiri.
BACA JUGA: Usai Digarap Polda Metro Jaya, Ustaz Alfian Tanjung Yakin Tidak Salah
Menurut Alkatiri, advokat termasuk petugas penegak hukum yang wilayahnya berada di luar pemerintahan. Namun, sikap polisi dalam mengadang advokat menemui kliennya yang tengah ditahan adalah perbuatan melawan hukum.
"Kami dihalang-halangi. Tidak bisa masuk (ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua)," jelas dia.
BACA JUGA: Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro
Dia juga menayakan maksud polisi menahan kliennya di Mako Brimob Polri. Seharusnya, kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Klien kami bukan melakukan extra ordinary crime. Cuma delik aduan ITE dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tahanan Bareskrim, Alfian Tanjung Dibon Polda Metro
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga