Taat Bayar UMP, Perusahaan Diusulkan dapat Insentif

Selasa, 07 Februari 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar insentif kepada perusahaan-perusahaan yang  telah memberikan upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.

Berbagai jenis  insentif yang dapat diusulkan bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal, pengurangan pajak-pajak, mempermudah perijinan, perbaikan infrastruktur dan pemangkasan biaya-biaya tidak resmi yang selama ini harus dikeluarkan pengusaha.

“Pihak Kemnakertrans memberikan usulan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan insentif khusus terkait dengan UMP. Namun bentuk-bentuk insentifnya masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,” terang Muhaimin di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Selasa (7/2).

Muhaimin mengatakan dengan adanya usulan pemberian insentif,diharapkan dapat membantu mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga bisa meningkatkan kemampuan usaha, produktivitas dan memperluas kesempatan kerja baru.

“Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan bisnis dari dunia usaha  dan industri sehingga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja yang bisa berdampak pada meningkatnya angka pengangguran,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.

Ditambahkan Muhaimin, perselisihan hubungan industrial dalam penetapan upah jangan sampai mengganggu stabilitas kegiatan dunia usaha. Apalagi saat ini  Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di ASEAN serta Negara dengan angka inflasi terendah se-Asia Pasifik. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Cecar Mantan Menkes soal Korupsi Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler