Tabib Bengis! Seret Korban 1 Km, Jadikan Pasien Seperti Hewan

Kamis, 11 Agustus 2016 – 14:07 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Kematian S (35) benar-benar sangat tragis. Pria 34 tahun itu tewas di tangan A yang mengaku sebagai tabib. Sebelumnya, S memang berobat ke Andi.

Hanya karena motor tak kembali, warga Jalan Saleh Raden Asa, RT 7, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Kalimantan Timur itu sama sekali tak memberikan ampun kepada S.

BACA JUGA: Dikabarkan Dibawa Makhlus Halus, Ditemukan Hanya Pakai CD

Padahal A sendiri yang menyuruh S mengisi bensin motor sebelum hilang. Kekejaman A bisa dilihat dari bagaimana ia memperlakuan Suwarto. Seperti kerasukan setan, A mengikat leher S dengan tali.

Kedua tangan S diikat dengan kaus. A lalu empat kali memukul ulu hati S yang kemudian diseret. A menjadikan S layaknya hewan.

BACA JUGA: Wagub Izinkan Warga Bakar Lahan, Ini Syaratnya

Perbuatan itu dilakukan A mulai dari depan Gang Langsat, Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Sambutan, hingga di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Perumahan Kalimanis yang jaraknya sekitar satu kilometer.

Sesampainya di TPS itu, ikatan di tangan dan leher S dibuka. Tapi penyiksaan belum berakhir. A kembali melakukan perbuatan tak manusiawi, yakni menyuruh S memakan sayur kangkung di tempat sampah.

BACA JUGA: Jasad Naomi Ditemukan di Dasar Danau Toba

Belum puas membuat S menderita, A kembali menyiksa ketika sampai di rumah bangsal yang menjadi tempat pengobatan. Kedua tangan dan kaki S diikat.

Ia kembali dipukuli, parahnya juga tak diberi makan hingga dua hari. Tubuh S yang tak berdaya itupun lunglai ketika A datang dan membuka seluruh ikatan, Sabtu (6/8) lalu.

Walau melihat S kritis, A hanya menyuruhnya mandi. Alasan A, rencananya dia hendak mengajak S salat Magrib. Namun ketika disuruh mandi tubuh S malah kejang-kejang dengan mulut berbusa dan tidak lama meninggal.

Polisi meyakinkan tak ada masalah pada kejiwaan A. Keyakinan polisi terkait kejiwaan A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP.

Yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dikarenakan selama menjalani penyidikan, Andi tak pernah menunjukkan prilaku layaknya pengidap gangguan jiwa.

"Semua yang ditanyakan kepada tersangka dijawab dengan baik tanpa membingungkan penyidik," kata Kanit Jatanras Iptu Yusuf di laman Samarinda Pos, Rabu (10/8).

Atas dasar pengamatan polisi mengenai kejiwaan A, polisi menyatakan tidak perlu melakukan pemeriksaan kejiwaannya.

"Motif dari penyiksaan hingga berujung tewasnya korban masih sama. Yaitu dilatarbelakangi kekesalan tersangka lantaran motornya dihilangkan korban," terang Yusuf. (oke/zak/rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Bercadar Tebar Teror di Badung dan Denpasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler