jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pengemudi mobil Mercy bernomor polisi B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda berinisial IC di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial MDA berusia 19 tahun.
BACA JUGA: Pengemudi Mercy Penabrak Sepeda di HI Diringkus Polisi, Usianya Masih 19 Tahun
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari.
"(Kami) melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun, ditangkap di Bintaro," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3).
BACA JUGA: Mercy Tabrak Sepeda di HI, Pengemudi Terancam Hukuman Sebegini
"Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," sambung Sambodo.
Sambodo menambahkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelaku guna mengetahui apakah MDA terpengaru alkohol atau narkoba.
BACA JUGA: Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Pengemudi Kabur, Siap-siap Saja
"Kepada tersangka sudah kami tangkap kami sudah melaksanakan pemeriksaan urine untuk lihat apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak. Mungkin dalam waktu 1-2 hari kami dapat hasilnya," ujar Sambodo.
Diketahui, aksi tabrak lari itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) pagi.
"Untuk sampai saat ini kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian dia (pelaku) tidak memberikan pertolongan. Dia (pelaku) juga tidak menghentikan kendaraannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Saat ini korban masih jalani perawatan di rumah sakit. Korban dikabarkan alami luka serius di bagian tulang rusuk. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi