jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pengendara sepeda motor bernama Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sellha Purba kritis.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA: Ya Ampun, Anang Tabrak Petugas PPSU Cantik karena Terpesona Kecantikannya
“Dari hasil gelar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Agung memastikan, penetapan status tersangka terhadap Anang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
BACA JUGA: PNS Ditabrak Mantan Suami, Ternyata Sengaja
BACA JUGA: Lokasi 7 Korban Tewas Tertabrak Kereta Jaraknya Hanya 1,2 Km dari Rumah
Selain itu, Agung meluruskan informasi soal dugaan tindakan melawan arus yang dilakukan Anang. Menurut dia, dari pemeriksaan dan pengecekan di lokasi, Anang tak terbukti melawan arus.
BACA JUGA: Kaki Ibu - Ibu Tukang Sapu Patah Ditabrak Motor Remaja Mabuk
“Memang sempat ada informasi itu (melawan arus), tetapi tidak terbukti,” imbuh Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anang kini ditahan dan dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Sebelumnya, kecelakaan ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2019 pagi. Saat itu, Sellha yang memilik paras cantik baru saja memulai pekerjaannya menyapu di lampu merah Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian dia ditabrak oleh pengendara sepeda motor hingga terluka parah dan harus dirawat di rumah sakit. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo, Remaja Mabuk Tabrak Ibu-Ibu Tukang Sapu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan