Tabrakan Kapal Akan Dibawa ke Mahkamah Pelayaran

Kamis, 13 Desember 2012 – 20:54 WIB
JAKARTA - Penyebab kecelakaan Kapal MT Asumi XXVI GT 3.611 dan KLM Rema Perkasa GT 179 di Perairan Sungai Kapuas, Kalimantan Barat Kamis (13/12) diupayakan diungkap. Investigasi ini kini sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. 

Kepala Humas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengatakan investigasi kecelakaan ini membutuhhkan waktu. Namun belum bisa dipastikan kapan investigasi itu selesai.

"Saya tidak tahu berapa lama diperlukan," kata Kepala Humas Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, menjawab JPNN Kamis (13/12).

Bambang mengatakan saat ini tengah dibuat berita acara pemeriksaan pendahuluan (BAPP) oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pontianak. Selanjutnya, BAPP itu akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.

"BAPP tersebut dilaporkan kepada Dirjen Hubla, selanjutnya Dirjen Hubla akan menyerahkan kepada Mahkamah Pelayaran untuk menyidangkan," katanya.

Apakah ada indikasi pelanggaran oleh masing-masing pihak (kargo dan tanker) dalam kasus ini? Bambang mengaku semua akan diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran. "Itu yang putuskan Mahkamah Pelayaran," pungkasnya.

Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab tabrakan tersebut. Apakah karena kesalahan teknis, human error atau faktor cuaca. "Belum diketahui, masih dalam investigasi," ungkap Bambang.

Seperti diketahui, Kapal MT Asumi XXVI GT 3.611 dan KLM Rema Perkasa GT 179  bertabrakan di kawasan perairan Sungai Kapuas. Akibat tabrakan itu KLM Rema Perkasa tenggelam pada posisi 00-02-767 N/ 109-12-777 E (Sungai Kapuas). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Dipidanakan, DPRD Garut tak Masalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler