jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin meminta Pemerintah Kota Balikpapan merevisi aturan tentang jam operasional angkutan berat menyikapi tabrakan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1).
"Meminta Wali Kota Balikpapan merevisi aturan, karena jam 06.00 WITA jalanan dalam kota itu sudah sangat ramai," tulis senator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu melalui layanan pesan, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata
Diketahui, ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Perwali melarang angkutan peti kemas ukuran 20 feet melintasi jalan protokol, termasuk Simpang Rampak pada pukul 06.30-09.00 WITA dan pukul 15.00 sampai 18.00 WITA.
BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata
Sementara itu, angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas di jalan protokol pukul 06.00-21.00 WITA.
Pada Jumat pukul 06.19 WITA, sebuah truk kontainer berkapasitas 20 feet melintasi jalan protokol di Simpang Rapak Balikpapan.
BACA JUGA: Tabrakan Maut di Simpang Rampak Balikpapan, Legislator Kaltim Bilang Begini
Kendaraan mengalami rem blong. Tabrakan pun tidak terhindarkan di Simpang Rapak yang kontur jalannya menurun.
Akibat tabrakan, beberapa orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Mahyudin berharap kepolisian bisa menegakkan aturan ketika ada revisi yang mengatur tentang jam operasional angkutan berat di Balikpapan.
"Meminta kepada kepolisian untuk lebih mengakan aturan yang ada," beber dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan